Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan Memegang Bayi, Perhatikan Hal Berikut...

Kompas.com - 28/01/2022, 10:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bayi memang terlihat lucu dan menggemaskan, tidak hanya bagi orang tuanya, tetapi juga bagi orang-orang sekitarnya.

Tidak jarang karena terlalu gemas, orang-orang jadi suka memegang-megang bayi, terutama di bagian pipi, jemari tangan, telapak kaki, hingga bibir.

Meski menggemaskan, bayi adalah makhluk yang rentan.

Daya tahan tubuhnya belum sekuat manusia dewasa, sehingga penyakit menular bisa dengan mudah menjangkiti bayi terutama melalui sentuhan.

Baca juga: Manfaat Mendengarkan Musik bagi Ibu Hamil, Janin, dan Bayi

Jika demikian, apakah memegang bayi diperbolehkan?

Selalu jaga kebersihan

Dokter spesialis anak konsultan tumbuh kembang-pediatri sosial RSPI Pondok Indah Catharine Mayung Sambo mengatakan bahwa memegang bayi tidak masalah, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan harus betul-betul dijaga dari penularan infeksi.

"Orang tua, pengasuh, dan anggota keluarga lain yang tinggal serumah harus betul-betul melakukan pencegahan penularan infeksi, terutama di masa pandemi ini. Sebaiknya juga mencuci tangan yang bersih dulu sesuai petunjuk cara cuci tangan yang benar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Selain itu, sehabis melakukan aktivitas di luar rumah, saat pulang, dan sebelum bertemu anak sebaiknya dibiasakan untuk mandi, keramas, dan melepas serta membersihkan semua perangkat yang dibawa, seperti baju, alas kaki, tas, HP, dan jaket.

Baca juga: Bagaimana Bayi yang Baru Lahir Bisa Mengenali Ibunya?

Ilustrasi bayi tumbuh gigi Ilustrasi bayi tumbuh gigi

Dokter Mayung juga menyampaikan imbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait sentuhan kepada bayi.

"Apabila memiliki bayi baru lahir, kerabat diharapkan menunjukkan kasih sayangnya tanpa menyentuh/mencium bayi," jelasnya.

Selain itu, perlu juga dibatasi jumlah orang yang membesuk.

"Sekadar meraba tidak masalah," katanya lagi.

Baca juga: Amankah Penggunaan Bedak pada Bayi? Ini Tipsnya

Terkait larangan untuk memegang kepala bayi karena masih "lunak", Dokter Mayung memberikan penjelasannya.

Di kepala bayi bagian atas, imbuhnya ada ubun-ubun besar dan ubun-ubun kecil, serta mungkin bisa teraba lunak juga di sutura yaitu hubungan antar tulang tengkorak yang belum mengeras.

"Kalau sekadar meraba tidak apa-apa, biasanya bisa terasa berdenyut, karena di kepala juga ada pembuluh darah. Namun sekali lagi, batasi jumlah pengunjung/pembesuk, jangan semua orang pegang," imbuhnya.

Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com