KOMPAS.com - Saat pindah rumah, masyarakat juga perlu mengganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan agar tetap bisa berobat.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera di Kartu BPJS Kesehatan menyesuaikan alamat tempat tinggal.
Namun jika pindah rumah berbeda kecamatan, hingga beda kota, apakah bisa pindah FKTP?
Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, peserta bisa mengganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan jika pindah domisili.
"Tentu peserta dimaksud dapat melakukan perubahan faskes pertama," ungkap Iqbal pada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Dia menjelaskan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:
Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
Terkait cara ganti faskes tingkat pertama, kata Iqbal, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS, tapi bisa secara online.
"Bisa WA via Pandawa atau pakai aplikasi Mobile JKN," ujar Iqbal.
Perubahan yang dilakukan akan terlihat hasilnya bulan depannya.
"Ubah bulan ini, bulan depan akan diupdate sesuai faskes tingkat pertama yang dipilih," tutur Iqbal.
Akan tetapi jika peserta berada di luar kota hanya untuk sementara waktu, peserta tidak perlu mengubah FKTP di BPJS.
Peserta bisa langsung berobat di faskes terdekat sebanyak maksimal 3 kali.
"Bagi peserta yang sedang di luar kota, dalam rangka kerja/keperluan lain (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar) hanya dalam sementara waktu dan tidak mengubah FKTP, peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama," kata Iqbal.
Baca juga: Cara Memindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan
Melansir Kompas.com, 18 Desember 2019, untuk mengubah data kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.
Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.
Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut:
Setelah mendaftar di JKN Mobile, langkahnya sebagai berikut:
Perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.