Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pindah Domisili, Bagaimana Cara Ganti Faskes Pertama BPJS Kesehatan?

KOMPAS.com - Saat pindah rumah, masyarakat juga perlu mengganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan agar tetap bisa berobat.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera di Kartu BPJS Kesehatan menyesuaikan alamat tempat tinggal.

Namun jika pindah rumah berbeda kecamatan, hingga beda kota, apakah bisa pindah FKTP?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, peserta bisa mengganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan jika pindah domisili.

"Tentu peserta dimaksud dapat melakukan perubahan faskes pertama," ungkap Iqbal pada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Dia menjelaskan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:

Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

Terkait cara ganti faskes tingkat pertama, kata Iqbal, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS, tapi bisa secara online.

"Bisa WA via Pandawa atau pakai aplikasi Mobile JKN," ujar Iqbal.

Perubahan yang dilakukan akan terlihat hasilnya bulan depannya.

"Ubah bulan ini, bulan depan akan diupdate sesuai faskes tingkat pertama yang dipilih," tutur Iqbal.

Akan tetapi jika peserta berada di luar kota hanya untuk sementara waktu, peserta tidak perlu mengubah FKTP di BPJS.

Peserta bisa langsung berobat di faskes terdekat sebanyak maksimal 3 kali.

"Bagi peserta yang sedang di luar kota, dalam rangka kerja/keperluan lain (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar) hanya dalam sementara waktu dan tidak mengubah FKTP, peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama," kata Iqbal.

Cara pindah FKTP

Melansir Kompas.com, 18 Desember 2019, untuk mengubah data kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.

Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.

Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut:

  1. Pilih menu pendaftaran pengguna mobile
  2. Isi nomor kartu BPJS Kesehatan, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, e-mail, nomor HP, dan password
  3. Kalau berhasil akan muncul notifikasi "Data berhasil didaftarkan"
  4. Akan ada kode verifikasi yang masuk ke e-mail
  5. Masukkan nomor kartu dan kode verifikasi
  6. Kalau sudah berhasil akan ada keterangan bahwa pendaftaran telah berhasil.

Setelah mendaftar di JKN Mobile, langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Pilih menu "Ubah Data Peserta".
  3. Pilih nama peserta yang akan dipindahkan kliniknya. Bagi yang sudah berkeluarga, istri dan anak otomatis masuk dalam akun yang sama. Untuk pemilik akun baru tambahkan nomor handphone, email dan alamat surat (tidak wajib diisi). Setelah semuanya lengkap maka selanjutnya pilih Faskes 1.
  4. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", isi data sesuai dengan data yang ingin diubah.
  5. Lalu masukkan kode verifikasi perubahan data yang telah dikirim lewat sms atau e-mail pada kolom yang ada, lalu tekan tombol "Verifikasi".
  6. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah disertai informasi mulai berlakunya faskes yang baru.

Perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/27/113000065/pindah-domisili-bagaimana-cara-ganti-faskes-pertama-bpjs-kesehatan

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke