Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?

Kompas.com - 27/01/2022, 08:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Dengan diberlakukan KRIS, nantinya kelas rawat inap menjadi tunggal tidak terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 seperti yang selama ini berlaku.

Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada 2022.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan bahwa kebijakan kelas standar pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan diberlakukan setelah pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.

“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah.

Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.

Baca juga: BPJamsostek Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ini Posisi dan Syaratnya!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com