KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Penajam Paser Utama, Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwara mengatakan, penahanan Bupati Penajam Paser Utama Abdul Gafur Mas'ud terhitung mulai 13 Januari 2022.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022)
Baca juga: Bupatinya Ditangkap, di Mana Letak Kabupaten Penajam Paser Utara?
Selain menahan Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman serta wasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Abdul Gafur Mas'ud merupakan pria kelahiran Balikpapan, 7 Desember 1987.
Abdul Gafur Mas’ud yang menjadi Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Abdul terpilih sebagai bupati untuk periode 2018-2023 dengan wakilnya Hangdam.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Selain sebagai bupati, Abdul adalah pendiri PT Petro Perkasa Indonesia.
Ia aktif di organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), bahkan pernah menjadi Ketua Lemhanas Angkatan 4.
Kontroversi yang pernah muncul selama menjabat di antaranya, Abdul pernah menjadi perbincangan publik usai keputusannya membangun rumah dinas saat pandemi Covid-19 terjadi dengan menghabiskan dana senilai Rp 34 miliar.
Baca juga: Profil Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditahan KPK, Hartanya Rp 100 Miliar
Melansir data dari e-lhkpn, harta kekayaan Abdul senilai total Rp 36,7 miliar. Hal itu berdasarkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 31 Desember 2020.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 34,2 miliar atau tepatnya Rp 34.295.376.075.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Berapa Harta Kekayaan Mensos Juliari?
Ia memiliki 10 aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di kabupaten atau kota Balikpapan.
Sementara itu, ia juga memiliki 4 buah kendaraan senilai total Rp 509 juta.
Abdul juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 1,375 miliar, serta kas dan setara kas Rp 546 juta.
Berdasarkan pelaporan di LHKPN, Abdul tercatat tak memiliki utang.
Baca juga: Tersangka Korupsi, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.