Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek dan Melaporkan Online Shop yang Melakukan Penipuan

Kompas.com - 06/01/2022, 17:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Online shop atau olshop semakin marak seiring permintaan masyarakat yang membutuhkan arena belanja yang praktis dan dinamis.

Apalagi di masa pandemi, di mana semua orang membatasi kegiatan sosialnya, membuat online shop semakin menjamur.

Peluang ini diambil pula oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab yang melakukan penipuan berkedok online shop.

Konsumen dalam hal ini masyarakat, harus jeli ketika akan berbelanja online. Pastikan dulu olshop yang ada aman dan terpercaya sehingga tak terjebak penipuan.

Jika mengalami penipuan berkedok online shop, segera lakukan pelaporan ke pihak yang berwajib agar akun atau oknum tersebut tak bisa lagi merugikan konsumen lain.

Baca juga: Cara Memilih Kosmetik yang Aman, Salah Satunya dengan Cek BPOM

Cara cek online shop

Melansir akun Instagram Indonesia Baik, sebelum berbelanja online sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan dulu terhadap toko yang dituju.

Cara pertama adalah cek verifikasi akun dengan melihat testimoni konsumen di kolom komentar.

Jika di sana tertulis banyak sekali keluhan, baik soal kondisi barang atau pengiriman, maka carilah toko lain yang lebih meyakinkan. 

Online shop abal-abal alias toko yang melakukan penipuan biasanya akan menonaktifkan kolom komentar untuk menghindari adanya testimoni buruk dari mantan konsumen yang sudah tertipu.

Baca juga: Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM

Jadi ketika akun olshop di Instagram mematikan kolom komentarnya, Anda harus waspada. Bisa jadi itu olshop penipuan.

Cara selanjutnya adalah dengan mengecek akun. Buka akun online shop yang ada, dan klik tanda titik tiga di kanan atas.

Pilih menu "About This Account" atau "Tentang Akun Ini". Pilih "Former Usernames" atau "Nama Pengguna Sebelumnya".

Jika nama pengguna terbukti sering berubah-ubah, biasanya itu juga pertanda bahwa akun tersebut abal-abal.

Cara terakhir, adalah mengecek nomor rekening pemilik olshop di cekrekening.id. Dalam database cekrekening.id akan terlihat apakah nomor rekening tersebut pernah terlibat penipuan atau tidak.

Baca juga: Cara Mengecek dan Melaporkan Rekening Penipuan via Cekrekening.id

Cara melaporkan online shop penipuan

Jika Anda sudah pernah tertipu olshop, sebaiknya segera lakukan pelaporan agar oknum pemilik olshop tak lagi bisa menipu banyak konsumen.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (10/08/2021), Anda bisa melaporkan olshop penipuan ke kantor polisi.

Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan laporkan penipuan yang ada dengan membawa bukti percakapan dan bukti transfer dana.

Selepas melapor ke kepolisian, laporkan pula rekening pemilik online shop ke situs cekrekening.id. Masukkan nama bank, nomor rekening dan nama pemilik rekening. Pilih kategori penipuan dan tulis kronologi penipuan yang terjadi. 

Jika online shop yang ada terdapat pada Instagram, maka Anda bisa melaporkan akun yang ada agar akun tersebut dinonaktifkan oleh server Instagram.

Caranya, cari unggahan dari olshop yang akan dilaporkan dan klik titik tiga di pojok kanan unggahan. Pilih "Report" atau "Laporkan", dan pilih alasan Anda melaporkan unggahan tersebut.

Cara terakhir, laporkan pula olshop tersebut ke Lapor.go.id. Tulis biodata Anda secara lengkap dan kronologi penipuan yang terjadi.

Baca juga: Ramai soal Penipuan di Online Shop, Ini Langkah Aman Jual Beli Online!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

14 Orang Tewas Usai Tertimpa Billboard Raksasa di India, Ternyata Tak Berizin

14 Orang Tewas Usai Tertimpa Billboard Raksasa di India, Ternyata Tak Berizin

Tren
Tak Hanya Sopir, Bisakah Bos PO Bus Jadi Tersangka Laka di Ciater?

Tak Hanya Sopir, Bisakah Bos PO Bus Jadi Tersangka Laka di Ciater?

Tren
6 Penyebab Umum Mengapa Beberapa Orang Sulit Memiliki Teman

6 Penyebab Umum Mengapa Beberapa Orang Sulit Memiliki Teman

Tren
Resmi Dibuka, Ini 2 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pakai Syarat Tinggi Badan

Resmi Dibuka, Ini 2 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pakai Syarat Tinggi Badan

Tren
Klik dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Klik dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Tren
Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com