KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19, sebagian besar masyarakat banyak menjalani aktivitas di rumah.
Hal itu membuat transaksi berbelanja secara online meningkat selama pandemi.
Namun, berbelanja online tidak selalu menguntungkan pembeli. Sebab ada pula pembeli yang menjadi korban penipuan saat jual beli atau transaksi online.
Seperti yang terjadi pada warganet berikut ini:
"Guys ada yg bisa ngelacak penipu gitu gasih? Aku sebel banget mamaku ketipu tas online di ig dan ga terima semua kontak diblok. Cara ngelacak identitasnya gimana ya? Ada yg tau?:( ini akun penipunya," tulis pengirim dalam akun Twitter @tubirfess pada Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Simak, Ini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021
`kondoms guys ada yg bisa ngelacak penipu gitu gasih? Aku sebel banget mamaku ketipu tas online di ig dan ga terima semua kontak diblok. Cara ngelacak identitasnya gimana ya? Ada yg tau?:( ini akun penipunya pic.twitter.com/K2rgr68Xn2
— TUBIRFESS - JUALAN/PROMO CUMA DI LAPAK KHUSUS! (@tubirfess) August 5, 2021
Lalu, bagaimana cara untuk melaporkan kejadian penipuan online?
Apabila masyarakat merasa menjadi korban penipuan online, dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung
Adapun beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, antara lain:
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.