Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2021, 09:30 WIB

KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19, sebagian besar masyarakat banyak menjalani aktivitas di rumah. 

Hal itu membuat transaksi berbelanja secara online meningkat selama pandemi. 

Namun, berbelanja online tidak selalu menguntungkan pembeli. Sebab ada pula pembeli yang menjadi korban penipuan saat jual beli atau transaksi online. 

Seperti yang terjadi pada warganet berikut ini: 

"Guys ada yg bisa ngelacak penipu gitu gasih? Aku sebel banget mamaku ketipu tas online di ig dan ga terima semua kontak diblok. Cara ngelacak identitasnya gimana ya? Ada yg tau?:( ini akun penipunya," tulis pengirim dalam akun Twitter @tubirfess pada Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Simak, Ini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021

Lalu, bagaimana cara untuk melaporkan kejadian penipuan online?

1. Melapor ke Polisi

Apabila masyarakat merasa menjadi korban penipuan online, dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. 

Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung

  1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.
  2. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.
  3. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Adapun beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Bukti percakapan pembeli dengan penjual
  • Bukti transfer. 

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+