Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Kompas.com - 04/01/2022, 09:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)

Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah. Ada yang bisa dibuat lewat online, bahkan langsung diurus dan dicetak di rumah sakit tempat melahirkan.

Akan tetapi ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran di setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

Cara membuat akta kelahiran secara online

 

Berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.

1. Cara membuat akta kelahiran di Jakarta

Melansir laman Dukcapil Jakarta, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:

  1. Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
  2. Nama dan identitas saksi kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.

Sedangkan untuk mengunduh SPTJM Pasangan Suami Istri bisa di-download di sini.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id 

Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.

Untuk membuat akta kelahiran, caranya:

  1. Klik tambah permohonan
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
  3. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "Simpan".
  4. Tutup Pesan yang ditampilkan.
  5. Klik "Browse", cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik "Upload".
  6. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim permohonan jadwal".
  7. Klik "Ya", bila tidak ada perubahan.
  8. Klik tanda print.
  9. untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Informasi selengkapnya bisa diunduh di laman ini.

Baca juga: Ramai Anak dengan Nama 19 Kata Sulit Dapat Akta Lahir, Bagaimana Ketentuannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com