Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eijkman Dilebur ke BRIN, Ini 5 Opsi bagi Periset Lembaga Eijkman

Kompas.com - 02/01/2022, 17:01 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Biologi Molekuler Eijkman resmi terintegrasi ke BRIN pada September 2021. Lembaga itu juga telah berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.

Usai integrasi tersebut beredar kabar lebih dari 100 peneliti Eijkman dipecat tanpa pesangon.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan terkait pemberhentian sejumlah ilmuan di Lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN.

"Ya tentu tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Sejarah Lembaga Eijkman yang Kini Dilebur dengan BRIN

Status LBM Eijkman

 

Pihaknya menjelaskan status dari Lembaga Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah. Ia mengatakan, lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Sementara dengan terintegrasinya Kemenristek dan 4 LPNK ke BRIN tersebut, maka status LBM Eijkman juga telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

Dengan status tersebut, maka menurutnya para periset di LBM Eijkman bisa diangkat menjadi peneliti dengan mendapat segala hak finansialnya.

Integrasi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.

Dalam pasal 58 peraturan tersebut disebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.

Sehingga, terhitung sejak 1 September 2021 BRIN melaksanakan ketentuan pasal tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.

Baca juga: Penjelasan BRIN soal Kabar Ilmuwan Eijkman Diberhentikan Tanpa Pesangon

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com