Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eijkman Dilebur ke BRIN, Ini 5 Opsi bagi Periset Lembaga Eijkman

Usai integrasi tersebut beredar kabar lebih dari 100 peneliti Eijkman dipecat tanpa pesangon.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan terkait pemberhentian sejumlah ilmuan di Lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN.

"Ya tentu tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Status LBM Eijkman

Pihaknya menjelaskan status dari Lembaga Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah. Ia mengatakan, lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Sementara dengan terintegrasinya Kemenristek dan 4 LPNK ke BRIN tersebut, maka status LBM Eijkman juga telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

Dengan status tersebut, maka menurutnya para periset di LBM Eijkman bisa diangkat menjadi peneliti dengan mendapat segala hak finansialnya.

Integrasi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.

Dalam pasal 58 peraturan tersebut disebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.

Sehingga, terhitung sejak 1 September 2021 BRIN melaksanakan ketentuan pasal tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.


5 Opsi peneliti Eijkman

Selanjutnya, BRIN memiliki lima opsi untuk para ilmuwan yang dulu tergabung dalam Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman sebagai berikut: 

  1. Opsi pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
  2. Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021
  3. Opsi ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
  4. Opsi keempat, honorer periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
  5. Opsi kelima, honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Handoko juga mengatakan, LBM Eijkman selama ini banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini LBM Eijkman bukanlah Lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemenristek.

"Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," ujarnya.

Ia mengatakan per 1 September 2021, sebanyak 5 lembaga penelitian resmi terintegrasi dengan BRIN yaitu Batan, Lapan, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN yang termasuk di dalamnya LBM Eijkman.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/02/170100065/eijkman-dilebur-ke-brin-ini-5-opsi-bagi-periset-lembaga-eijkman

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke