Usai integrasi tersebut beredar kabar lebih dari 100 peneliti Eijkman dipecat tanpa pesangon.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan terkait pemberhentian sejumlah ilmuan di Lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN.
"Ya tentu tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Status LBM Eijkman
Pihaknya menjelaskan status dari Lembaga Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah. Ia mengatakan, lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Sementara dengan terintegrasinya Kemenristek dan 4 LPNK ke BRIN tersebut, maka status LBM Eijkman juga telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Dengan status tersebut, maka menurutnya para periset di LBM Eijkman bisa diangkat menjadi peneliti dengan mendapat segala hak finansialnya.
Integrasi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.
Dalam pasal 58 peraturan tersebut disebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.
Sehingga, terhitung sejak 1 September 2021 BRIN melaksanakan ketentuan pasal tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.
5 Opsi peneliti Eijkman
Selanjutnya, BRIN memiliki lima opsi untuk para ilmuwan yang dulu tergabung dalam Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman sebagai berikut:
Handoko juga mengatakan, LBM Eijkman selama ini banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini LBM Eijkman bukanlah Lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemenristek.
"Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," ujarnya.
Ia mengatakan per 1 September 2021, sebanyak 5 lembaga penelitian resmi terintegrasi dengan BRIN yaitu Batan, Lapan, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN yang termasuk di dalamnya LBM Eijkman.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/02/170100065/eijkman-dilebur-ke-brin-ini-5-opsi-bagi-periset-lembaga-eijkman