KOMPAS.com - Masyarakat kini dapat mengadukan keluhan terkait pelayanan publik melalui situs lapor.go.id.
Berbagai aduan dapat disampaikan masyarakat, mulai dari antrean yang lama saat mengurus dokumen kependudukan, listrik yang sering padam, hingga jalan rusak.
Situs lapor.go.id merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Baca juga: Viral Foto Petugas Mal Pelayanan Publik Makan Pentol saat Layani Warga, Ini Kata Pemkot Surabaya
View this post on Instagram
Baca juga: Baru Diluncurkan, Kanal Aduan Terima 89 Laporan Dugaan Radikalisme oleh ASN
Mengutip lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.
Pengelolaan juga dipegang oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apa pun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Per 22 Desember 2021, sistem ini telah terhubung dengan 34 Kementerian, 100 Lembaga, dan 396 Pemerintah Kabupaten, 94 Pemerintah Kota, dan 34 Pemerintah Provinsi.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Penyampaian Aduan Pelayanan Publik via LAPOR
Berikut cara membuat pengaduan di situs lapor.go.id:
Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?
Setelah laporan dikirimkan, dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.
Kemudian, dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan.
Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari.
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Sistem LAPOR! bertujuan agar:
Adapun fitur-fitur yang tersedia dalam sistem LAPOR! adalah:
Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal?