KOMPAS.com- Anda pasti pernah merasa kesulitan maupun menemui kekurangan dalam layanan pemerintahan.
Daripada mengeluhkannya ke media sosial, Anda dapat melaporkannya secara resmi melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR.
Melalui LAPOR, masyarakat bisa melaporkan hal apa pun soal mutu pelayanan publik secara aman dan terstruktur.
LAPOR sendiri terintegrasi dengan banyak lembaga pemerintahan yakni 43 BUMN, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Melalui penyampaian keluhan yang terintegrasi ini, diharapkan akan ada respon dan penanganan yang lebih cepat.
Berikut cara menggunakan layanan pengaduan online LAPOR. Selengkapnya dalam infografik berikut ini.