KOMPAS.com - Unggahan video tentang pengendara mobil yang kesulitan melawati polisi tidur di Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah baru-baru ini viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat bagian bawah dua mobil hitam yang berpapasan terjebak polisi tidur sehingga harus melewatinya dengan pelan-pelan.
Mobil lain berwarna merah bahkan urung melewatinya karena merasa bagian bawah mobilnya akan mengenai polisi tidur.
Lantas, seperti apa aturan terkait pembuatan polisi tidur?
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, aturan mengenai speed bump termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Baca juga: Ramai soal Polisi Tidur Menyulitkan Pengendara Mobil, Bagaimana Aturan Pembuatannya?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!