Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Kompas.com - 21/12/2021, 12:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pengecualian

Kebijakan karantina bisa dikecualikan bagi WNI dengan kondisi mendesak.

Kondisi mendesak itu adalah sebagai berikut:

  1. Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
  2. Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
  3. Kedukaan, ada keluarga inti meninggal

Baca juga: Bagaimana Gejala Terinfeksi Varian Omicron dan Apakah Terdeteksi PCR?

Pengambilan sampel untuk RT-PCR

Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan di hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina 10x24 jam, dan di hari ke-13 bagi mereka yang msa karantinanya selama 14x24 jam.

Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Baca juga: Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

Aturan karantina bagi WNA yang tiba di Indonesia

Masa karantina

Dua orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Pantai Gading dideportasi Imigrasi Bali.Kemenkumham Bali Dua orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Pantai Gading dideportasi Imigrasi Bali.

Untuk WNA, masa karantina yang diwajibkan adalah 10x24 jam, sama dengan WNI.

Lokasi dan biaya karantina

Bagi WNA, lokasi karantina adalah di lokasi akomodasi karantina, yakni di hotel-hotel di kawasan Jakarta yang telah ditetapkan oleh Satgas.

Biaya karantina ditanggung secara pribadi.

Namun, apabila mereka tidak mampu membiayainya, maka pihak sponsor atau lembaga/kementerian/BUMN yang memberinya pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Sementara untuk WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarganya dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan durasi waktu yang sama.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS

Pengecualian

Kewajiban karantina bisa tidak diberlakukan pada WNA dengan kriteria tertentu, selama mereka menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.

Kriteria WNA yang bisa bebas karantina adalah:

  1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
  3. Masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
  4. Orang terhormat atau terpandang

Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

Pengambilan sampel untuk RT-PCR

Setelah tes pertama saat memasuki Indonesia, tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-9 karantina, atau sehari sebelum karantina dinyatakan berakhir.

Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya sendiri.

Baca juga: Daftar Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta dan Tarifnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Varian Corona B.1.1.529

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com