Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

KOMPAS.com - Upaya menekan penyebaran virus corona terus dilakukan pemerintah. Selain menggenjot vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk terkait karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam  Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan karantina bagi WNI dan WNA yang tiba di Indoensia

Berikut ini adalah aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2021:

Aturan karantina bagi WNI yang kembali ke Indonesia

Masa karantina

Masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.

Namun, khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.

Kemudian bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.

Hanya saja, mereka harus bisa nemenuhi ketentuan berikut:

  1. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri
  2. Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan
  3. Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun
  4. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya
  5. Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya

Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Diberikan atau tidaknya dispensasi, akan didasarkan pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Lokasi dan biaya karantina

Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.

Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah.

Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, yakni di sejumlah hotel di Jakarta yang telah endapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional.

Adapun biayanya adalah ditanggung secara mandiri.

Kebijakan karantina bisa dikecualikan bagi WNI dengan kondisi mendesak.

Kondisi mendesak itu adalah sebagai berikut:

Pengambilan sampel untuk RT-PCR

Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan di hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina 10x24 jam, dan di hari ke-13 bagi mereka yang msa karantinanya selama 14x24 jam.

Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Untuk WNA, masa karantina yang diwajibkan adalah 10x24 jam, sama dengan WNI.

Lokasi dan biaya karantina

Bagi WNA, lokasi karantina adalah di lokasi akomodasi karantina, yakni di hotel-hotel di kawasan Jakarta yang telah ditetapkan oleh Satgas.

Biaya karantina ditanggung secara pribadi.

Namun, apabila mereka tidak mampu membiayainya, maka pihak sponsor atau lembaga/kementerian/BUMN yang memberinya pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Sementara untuk WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarganya dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan durasi waktu yang sama.

Pengecualian

Kewajiban karantina bisa tidak diberlakukan pada WNA dengan kriteria tertentu, selama mereka menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.

Kriteria WNA yang bisa bebas karantina adalah:

Pengambilan sampel untuk RT-PCR

Setelah tes pertama saat memasuki Indonesia, tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-9 karantina, atau sehari sebelum karantina dinyatakan berakhir.

Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya sendiri.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/21/120500765/aturan-terbaru-karantina-bagi-wni-dan-wna-yang-tiba-di-indonesia

Terkini Lainnya

Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Tren
Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Tren
Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Tren
Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Tren
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Tren
Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Tren
Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Tren
10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
'Tertidur' Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

"Tertidur" Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke