Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Petugas SPBU di Bintaro Lakukan Kecurangan Mengurangi Jumlah Liter BBM Pelanggan, Ini Kata Pertamina

Kompas.com - 21/12/2021, 09:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan petugas SPBU melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah liter BBM yang dibeli pelanggan, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram ini, Senin (20/12/2021).

"SPBU curang di Bintaro, Jaksel. Ngisi 13 liter, diambil 9 liter," demikian tulis akun Instagram tersebut.

Dalam video itu terdengar kemarahan seorang pelanggan di dalam mobil yang mengetahui jumlah liter BBM yang dibeli tidak sesuai.

Di mana, perekam video mengatakan membeli BBM Rp 100.000. Namun, oleh petugas SPBU hanya diisi 9 liter.

Baca juga: Ramai soal SPBU di Jakarta Disebut Tidak Menerima Pembayaran Tunai, Ini Kata Pertamina

Kesaksian pelanggan

Menurut pelanggan, untuk pembelian Rp 100.000, BBM yang didapat mestinya lebih dari 13 liter.

"Siapa nama kamu, orang isi Rp100.000 harusnya lebih dari 13 liter kamu malah catut 9 liter. Saya viralin kamu yaa. Sembarangan kamu begitu-begitu ya," kata perempuan yang merekam video tersebut.

Tak sampai di situ, amarah pelanggan yang kecewa atas perbuatan curang petugas SPBU juga menanyakan atasannya. Namun tidak dijawab dengan jelas.

"Siapa atasan kamu, saya laporin kamu ke atasan kamu. Sudah berapa mobil kamu giniin," tanya pelanggan dengan nada tinggi.

Pada akhir video, petugas SPBU mengaku baru pertama kali melakukan penipuan semacam itu kepada pelanggan.

Baca juga: Ramai soal Toilet di SPBU Jadi Ajang Pungli Kencing Bayar Rp 2.000, Ini Kata Pertamina

Hingga Selasa (21/12/2021) pagi, unggahan video tersebut telah disukai 6.236 kali dan dikomentari lebih dari 300 kali oleh warganet.

Terkait video viral tersebut, bagaimana tanggapan Pertamina?

Telah diberikan sanksi

Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting membenarkan adanya kejadian itu.

Saat ini, Irto menegaskan, oknum petugas SPBU yang melakukan kecurangan tersebut telah diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.

"Menindaklanjuti adanya kecurangan yang dilakukan oleh operator SPBU 34.152.09, Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi pemberhentian kepada yang bersangkutan," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com