Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata DJSN soal Kelas BPJS Tak Dihapus dan Kelas Rawat Inap Standar

Kompas.com - 18/12/2021, 13:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar kabar bahwa kelas 1, 2, dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengklarifikasi kabar kelas BPJS dIhapus tersebut.

Menurut dia, tidak benar bahwa kelas akan dihapus, karena masih dalam proses.

Muttaqien menjelaskan, hingga saat ini aturan yang masih berlaku adalah Perpres 64 tahun 2020.

"Iuran sampai saat ini, masih berdasarkan Perpres 64 tahun 2020," ujar Muttaqien pada Kompas.com, Kamis (17/12/2021).

Selain itu, dia menjelaskan terkait iuran BPJS masih belum diputuskan besarannya.

"Kalau iuran masih dalam proses pembahasan. Perbaikan ekosistem JKN ini, bertujuan untuk tetap mendukung keberlanjutan program dan meningkatkan mutu program JKN," tutur Muttaqien.

Lanjut dia, peninjauan iuran dipastikan akan sejalan dengan Pasal 36 Perpres 64 tahun 2020, sehingga akan melihat juga kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan DJSN Kompak Bantah Kelas Rawat Inap Akan Dihapus

Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS

Adapun yang direncanakan mulai dilaksanakan bertahap tahun depan (2022) adalah Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

"Direncanakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar untuk peserta BPJS Kesehatan," kata Muttaqien.

Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait detail pelaksanaan KRIS.

Diberitakan Harian Kompas, 9 Desember 2021, menurut rencana pemberlakuan kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan rumah sakit.

Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, penerapan kelas rawat inap standar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pada Pasal 23 Ayat (4) disebutkan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Pada Pasal 54A Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan juga disebutkan pemerintah akan menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Baca juga: Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com