Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hukuman Mbah Minto Lebih Berat daripada Rachel Vennya...

Kompas.com - 17/12/2021, 19:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mbah minto (75) telah menerima vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dari hakim Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.

Diketahui, Mbah Minto sebelumnya harus mendekam di tahanan setelah membacok pencuri di kolam ikan tempat dia bekerja.

Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum. Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto.

Dalam amar putusannya, hakim menolak alasan membela diri yang diajukan. Sebab, Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.

Vonis Mbah Minto sangat berbeda dari vonis selebgram Rachel Vennya. Rachel dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.

Selain itu, Hakim juga memberikan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Berikut tanggapan pakar hukum pidana:

Baca juga: Oknum Polisi dan Pentingnya Reformasi Kultural Polri

Tanggapan pakar hukum pidana

Pakar hukum pidana Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih menilai, putusan hakim PN Demak sebarang.

Sebab, Pasal 49 KUHP menyatakan, barang siapa yang melakukan perbuatan kejahatan untuk membela diri, tidak dipidana.

"Bukan hanya membela dirinya, tapi juga harta kekayaannya, orang yang ada di sebelahnya. Hakimnya, tolong penegak hukum itu baca lagi semuanya," kata Yenti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Menurut dia, vonis yang diberikan kepada Mbah Minto mencoreng kehormatan pada keadilan untuk rakyat kecil.

Dia menjelaskan, hakim seharusnya belajar dari kasus Muhammad Irfan Bahri, korban begal yang membela diri hingga menyebabkan pembegal tewas pada 2018.

Saat itu, Irfan bebas dari tuntutan pidana karena tergolong dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa.

Baca juga: Terdeteksi Masuk Indonesia, Ini Cara Melindungi Diri dari Omicron

Disparity of sentencing

Yenti menjelaskan, dalam sistem pemidanaan dilarang disparity of sentencing atau memberlakukan pidana yang jauh berbeda untuk perkara yang sama atau hampir sama.

Untuk itu, polisi dan hakim juga seharusnya memberi perlakuan yang sama pada kasus Mbah Minto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com