Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Kereta Api Antarkota, Lokal, Aglomerasi, dan Komuter di Nataru

Kompas.com - 17/12/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan syarat terbaru perjalanan kereta api di masa Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Aturan baru ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan-aturan ini merujuk pada SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tanggal 11 Desember 2021.

Peraturan ini menyangkut perjalanan kereta api antar kota, kereta api lokal, komuter, dan kereta di wilayah aglomerasi.

Baca juga: Pengetatan Perjalanan Saat Nataru, Belum Divaksin Tak Boleh Bepergian Jauh

Aturan perjalanan kereta api antarkota

Melansir dari akun Instagram resmi PT KAI, ada aturan terbaru mengenai perjalanan kereta api antarkota.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_)

Berikut ini adalah aturan perjalanan untuk kereta api antarkota:

1. Vaksin lengkap

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap, yaitu dosis pertama dan dosis kedua, dengan menggunakan kartu vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi.

Jadi bagi pelaku perjalanan dewasa (di atas 17 tahun) yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena berbagai alasan termasuk alasan medis, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api antarkota.

Syarat vaksin ini dikecualikan untuk penumpang di bawah 12 tahun. Namun, syarat yang menggantikan adalah penumpang ini wajib didampingi oleh orang tuanya atau orang dewasa.

2. Swab PCR dan antigen

Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Atau menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Khusus untuk calon penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun, wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru

Aturan perjalanan kereta lokal, komuter, dan aglomerasi

Selama periode Natal 2021 dan tahun baru, PT KAI menerapkan aturan perjalanan untuk kereta lokal, komuter, dan aglomerasi sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com