Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

Kompas.com - 17/12/2021, 10:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Raden Wulansarisari atau Mulan Jameela dan keluarganya dikabarkan tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri.

Netizen mengungkapkan telah melihat keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah pada 9 Desember 2021.

Padahal mereka berada di Turki pada 2 Desember 2021.

Baca juga: Ramai soal Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, DPR: Salah Ketik Saja

Hal itu membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, jika Ahmad Dani dan Mulan Jameela landing di Jakarta pada 3 Desember 2021 (dari Turki), apakah pada 9 Desember sudah selesai karantina.

Diketahui, ketentuan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri berubah-ubah.

Sebelumnya Surat Edaran Satgas yang berlaku adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 tahun 2021.

Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?

Ketentuan karantina bagi warga negara Indonesia

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra R Wulansari alias Mulan Jameela di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra R Wulansari alias Mulan Jameela di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Kemudian ketentuan tersebut diganti dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 tahun 2021 yang mulai berlaku tanggal 14 Desember 2021.

Berdasarkan SE Satgas Nomor 23 tahun 2021 tidak disebutkan bahwa pejabat dalam negeri, dalam hal ini anggota DPR, bisa melaksanakan karantina mandiri di kediaman masing-masing setelah melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.

Melansir Kompas.com, Kamis (16/12/2021), dalam aturan terbaru, diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas harus melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Kemudian, pemberian dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," dikutip dari SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pejabat setingkat eselon I ke atas yang diizinkan menjalani karantina mandiri usai kembali dari perjalanan dinas keluar negeri, termasuk anggota DPR.

"Iya (anggota DPR setara pejabat setingkat eseloI ke atas diperbolehkan karantina mandiri). Pimpinan DPR RI dan anggota DPR RI adalah pejabat negara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945," kata Wiku pada Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Omicron Sudah Masuk ke Indonesia, Bagaimana Cara Penularan Virus Corona?

Tempat karantina mandiri

Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com