Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, DPR: Salah Ketik Saja

Kompas.com - 06/11/2019, 05:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Mulan Jameela, anggota DPR dari Fraksi Gerindra, kembali ramai diperbincangkan publik.

Hal itu dikarenakan riwayat pendidikan Mulan Jameela yang ia tempuh di sekolah dasar (SD) dan tertera di laman dpr.go.id hanya ditempuh dalam waktu tiga tahun, yakni tepatnya di SDN Malangbong tahun 1988-1991.

Pada Minggu (3/11/2019), laman dpr.go.id memuat riwayat pendidikan Mulan di SDN Malangbong masih tiga tahun, yakni 1988-1991, tetapi pada Selasa (5/11/2019) riwayat pendidikan tersebut telah diperbarui menjadi 1985-1991 atau enam tahun.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Hani Tahapari mengatakan, data pendidikan SD Mulan Jameela yang sempat tertulis tiga tahun lalu berubah menjadi enam tahun bukanlah hal yang disengaja.

Baca juga: Jalan Panjang Mulan Jameela Menuju DPR

Salah ketik

Menurut dia, hal tersebut semata-mata merupakan human error.

"Salah ketik saja, maklumlah, kita cuma manusia biasa," ujar Hani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Hani pun sudah mengecek kepada pihak yang ditugaskan untuk mengunggah data tersebut bahwa memang benar hanya salah ketik.

Selain itu, imbuh dia, tidak ada unsur apa pun dalam kesalahan ketik tersebut.

Saat disinggung terkait kebenaran riwayat pendidikan Mulan Jameela, imbuhnya, seperti yang sudah diperbarui.

"Data yang sudah diperbarui di website kami, itulah yang paling benar dan dapat dijadikan informasi," lanjutnya.

Ketika ditanya soal apakah benar pendidikan Mulan Jameela hanya sampai jenjang sekolah menengah atas (SMA), Hani tidak membantah hal itu.

Menurut dia, data yang tercantum di laman milik DPR tersebut sudah yang paling valid.

"Kalau yang dipermasalahkan soal pendidikan terakhir hanya SMA, kan peraturannya memang minimal dari SMA," terang dia.

Lebih lanjut, dia menambahkan, bila ada yang mempertanyakan pendidikan minimal harus S2, hal itu diperuntukkan tenaga ahli.

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan, termasuk terkait soal pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com