Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetatan Perjalanan Saat Nataru, Belum Divaksin Tak Boleh Bepergian Jauh

Kompas.com - 12/12/2021, 08:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diberlakukan serentak di seluruh Indonesia. Ada beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dengan demikian, Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Inmendagri Nomor 66/2021 mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Melalui Inmendagri 66/2021, gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru

Perjalanan jarak jauh

Salah satu ketentuan perjalanan jarak jauh saat Natal dan Tahun Baru adalah, orang yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak bileh melakukan perjalanan.

Simak ketentuan/persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

  1. Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan
  2. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan:

  • Isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Lamanya isolasi dilakukan sesuai prosedur kesehatan
  • Melakukan tracing
  • Karantina kontak erat.

Surat edaran yang terakhir dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional bernomor 24.

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, terkait penyekatan, diberitakan Kompas.com, Jumat (10/12/2021), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan perjalanan di masa libur Nataru bukanlah berbentuk penyekatan, melainkan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Budi menjelaskan, kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Budi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com