Terkait kejadian tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan bahwa pemberian informasi untuk menutup pintu perlintasan saat kereta api akan melintas sudah berdasarkan aspek keselamatan.
“Pada prinsipnya pemberian informasi untuk menutup pintu perlintasan saat kereta akan melintas sudah berdasarkan aspek keselamatan yang ketat dengan mempertimbangkan jarak stasiun dengan pintu perlintasan dan kecepatan kereta api,” ujar Joni dihubungi Kompas.com, Minggu (11/12/2021).
Ia mengatakan seseorang yang mengemudikan kendaraan dan nekat menerobos palang pintu kereta api maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ) pasal 296.
Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.