KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Waktu yang dimaksud adalah sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, terlebih ketika musim libur panjang tiba.
Peraturan tersebut secara spesifik diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan Perjalanan Berubah?
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang di masa Nataru 2022:
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan:
Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan kereta api antar wilayah aglomerasi perkotaan.
Baca juga: Aturan Baru KAI soal Pengembalian Biaya Tiket
Masih dari SE yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Penerbangan antardaerah di Jawa-Bali
Baca juga: Video Viral Pesawat Berputar-putar di Halim Perdanakusuma, Apa Penyebabnya?
2. Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali
Di samping aturan terkait mobilitas masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat selama musim Nataru 2022.
Kebijakan itu sebelumnya telah tertuang salam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, yakni pemberlakuam PPKM Level 3 secara nasional.
Akan tetapi, kebijakan tersebut direvisi dan batal dilaksanakan.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama
Rencananya, pemerintah tetap akan menerapkan pembatasan, namun pemberlakuannya akan berbeda di tiap daerah, juga tidak seketat aturan di PPKM Level 3.
Namun demikian, aturan pengganti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 belum dipublikasikan.
"Tunggu saja pengumuman resminya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia? Ini Analisis Epidemiolog