Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat di Masa Natal dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 08/12/2021, 20:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Waktu yang dimaksud adalah sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, terlebih ketika musim libur panjang tiba.

Peraturan tersebut secara spesifik diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan Perjalanan Berubah?

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang di masa Nataru 2022:

Syarat perjalanan naik kereta api 

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR dari sampel yang diambil maksimal 3x24 jam, atau
  • Kartu vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen dari sampel yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan kereta api antar wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca juga: Aturan Baru KAI soal Pengembalian Biaya Tiket

Ilustrasi pesawat terbang di tengah cuaca mendung dan awan cumulonimbus. SHUTTERSTOCK/Skycolors Ilustrasi pesawat terbang di tengah cuaca mendung dan awan cumulonimbus.

Syarat perjalanan naik pesawat 

Masih dari SE yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Penerbangan antardaerah di Jawa-Bali

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Video Viral Pesawat Berputar-putar di Halim Perdanakusuma, Apa Penyebabnya?

2. Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali

  • kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Di samping aturan terkait mobilitas masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat selama musim Nataru 2022.

Kebijakan itu sebelumnya telah tertuang salam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, yakni pemberlakuam PPKM Level 3 secara nasional.

Akan tetapi, kebijakan tersebut direvisi dan batal dilaksanakan.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

Rencananya, pemerintah tetap akan menerapkan pembatasan, namun pemberlakuannya akan berbeda di tiap daerah, juga tidak seketat aturan di PPKM Level 3.

Namun demikian, aturan pengganti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 belum dipublikasikan.

"Tunggu saja pengumuman resminya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia? Ini Analisis Epidemiolog

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com