Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api, Apa Hukumannya?

Pengemudi motor tersebut lalu melintasi jalur kereta api, padahal diketahui kereta api akan segera melintas. 

Postingan video tersebut salah satunya diunggah oleh akun @jakartabersuara.

“Sesimpel itu yaa…
Gmana ya sebaiknya bentuk palang perlintasan ret kereta api itu ngadepin pengendara seperti ini??
Tlg jangan ditiru yaa gaesss..” tulis akun tersebut.

Komentar warganet

Sejumlah warganet mengomentari postingan tersebut dan menyebut kejadian berada di palang pintu Stasiun Ceper, Klaten, Jawa Tengah. 

“Saran untuk PT KAI plangnya dikasih aliran listrik,” tulis salah satu akun instargam. .

“Ganti aja kawat berduri,” tulis akun lainnya.

“G gimana2. Bentuk plang sudah menyiratkan bahwa tidak bole melintas. Segala kerugian akibat kelalaian biar mereka terima dan tanggung akibatnya sendiri,” tulis akun warganet lain.

Dari penelusuran Kompas.com, terdapat video lainnya yang memperlihatkan pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api meskipun telah tertutup. 


PT KAI: denda kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000

Terkait kejadian tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan bahwa pemberian informasi untuk menutup pintu perlintasan saat kereta api akan melintas sudah berdasarkan aspek keselamatan.

“Pada prinsipnya pemberian informasi untuk menutup pintu perlintasan saat kereta akan melintas sudah berdasarkan aspek keselamatan yang ketat dengan mempertimbangkan jarak stasiun dengan pintu perlintasan dan kecepatan kereta api,” ujar Joni dihubungi Kompas.com, Minggu (11/12/2021).

Ia mengatakan seseorang yang mengemudikan kendaraan dan nekat menerobos palang pintu kereta api maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ) pasal 296.

Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.


Wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api

Joni menambahkan aturan terkait palang perlintasan kereta api ini juga diatur di pasal 114.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api (KA) dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“KAI menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti,” ujarnya.

Hal ini menurutnya juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujarnya.

Ia menambahkan agar masyarakat menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas saat akan menyeberang.

Selain itu jika ada kereta yang akan melintas maka pengendara wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/12/200000865/viral-video-pemotor-terobos-perlintasan-kereta-api-apa-hukumannya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke