Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS

Kompas.com - 30/11/2021, 11:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam PP tersebut, para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang terdampak PHK dijamin akan memperoleh beragam bantuan.

Bantuan itu mulai dari uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Apa syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mendaftarnya?

Baca juga: Pekerja Korban PHK dan Resign Bisa Jadi Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta

Syarat mendapatkan manfaat program JKP BPJS

Tak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan manfaat dari program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatkannya.

Mengacu PP Nomor 37 Tahun 2021, berikut ini kriteria atau syarat agar buruh/pekerja dapat menerima manfaat JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat melakukan pendaftaran JKP;
  • Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha menengah dan besar sudah harus mengikuti 4 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun);
  • Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha kecil dan mikro sudah harus mengikuti 3 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua);
  • Terdaftar sebagai penerima upah pada BU Program JKN BPJS Kesehatan; dan
  • Upah maksimal untuk mengikuti program JKP adalah Rp 5.000.000.

Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

Cara mendaftar program JKP

Jika sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, maka hal selanjutnya adalah Anda harus memastikan diri Anda terdaftar sebagai peserta program JKP.

Cara mendaftar program JKP sebagai berikut:

  • Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
    - Nama perusahaan
    - Nama pekerja/buruh
    - NIK
    - Tanggal lahir
    - Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
  • Bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT);

  • Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona

Manfaat dari program JKP ini akan diterima oleh pekerja/buruh yang terkena PHK jika yang bersangkutan telah memiliki masa iuran 12 bulan dari 24 bulan, dan selalu membayar iuran paling singkat selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Iuran yang dimaksud sebesar 0,46 persen dari upah yang diterima.

Uang itu dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pendanaan JKP.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka Anda akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com