Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak

Kompas.com - 27/11/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Akta pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak bisa diurus dengan mudah di kantor Discukcapil.

Kepemilikan akta pengesahan anak adalah bukti pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya. Anak itu lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Pelaporan pengakuan anak wajib dilakukan oleh orangtua ke Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologisnya dibuat dan disetujui oleh ibu kandungnya.

Melansir laman dispendukcapil.jemberkab.go.id, tata cara pembuatan akta pengakuan anak ini diatur dalam Pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran

Syarat membuat akta pengesahan anak

Untuk mengurus akta pengakuan dan pengesahan anak, berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Surat pernyataan pengakuan anak yang dibuat oleh ayah biologis dan ditandatangani oleh ibu kandung dari si anak. Atau surat penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung adalah warga negara asing.
  • Surat penetapan pengadilan untuk kelahiran anak di luar perkawinan yang sah menurut agama.
  • Surat peneguhan perkawinan dari pemuka agama yang dianut.
  • Fotokopi akta kelahiran anak (2 lembar).
  • Fotokopi kartu keluarga dari ayah atau ibu (2 lembar).
  • Fotokopi e-KTP pemohon akta.
  • Dokumen imigrasi jika ayah atau ibu berkewarganegaraan asing.
  • Fotokopi e-KTP dua orang saksi.

Berdasarkan laporan yang masuk dari pempohon, Pejabat Pencatatan Sipil akan langsung mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dengan dibubuhi tanda tangan elektronik.

Baca juga: Prosedur Mengurus Akta Kematian

Syarat membuat akta pengangkatan anak

Sedangkan mengutip dari dispendukcapil.purbalinggakab.go.id, pengangkatan anak adalah langkah hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua yang sah ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya.

Syarat untuk membuat pencatatan pengangkatan anak adalah:

  • Mendapatkan dan mengisir formulir pengangkatan anak.
  • Salinan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak.
  • Kutipan akta kelahiran si anak dari orangtua kandungnya.
  • Fotokopi e-KTP orangtua kandung.
  • Fotokopi e-KTP orangtua angkat.
  • Fotokopi akta perkawinan orangtua angkat.

Pemohon bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil setempat membawa semua dokumen syarat yang sudah disiapkan.

Setelah formulir diisi dan semua syarat diverifikasi, petugas akan langsung memasukkan data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir.

Kasi akan membubuhkan tanda tangan dalam draf catatan pinggir tersebut. Apabila draf sudah selesai, akan langsung dicetak dalam akta kutipan kelahiran. 

Selanjutnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil akan membubukan paraf dalam catatan pinggir dan register kutipan akta.

Petugas akan memintakan tanda tangan kelapa dinas juga stempel resmi pada catatan pinggir kutipan akta kelahiran. 

Seluruh prosedur ini tak dikenai biaya alias gratis. 

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com