KOMPAS.com - Seorang penjual di toko online Shopee mengungkapkan mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 35 juta.
Unggahan terkait penjual tersebut di media sosial viral dan mendapat tanggapan dari Shopee dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain berita perihal penjual di Shopee yang mendapat tagihan hingga Rp 35 juta, terdapat sejumlah berita lainnya yang populer di laman Tren.
Selengkapnya, berikut berita Populer Tren sepanjang Jumat (26//11/2021) hingga Sabtu (27/11/2021) pagi.
Sebuah unggahan yang membagikan cerita seorang penjual di marketplace Shopee mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 35 juta viral di media sosial.
Penjual mengaku tak tahu adanya pajak dagangan yang dikenakan kepadanya.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, Shopee tidak melakukan kontak dengan penjual dan kantor pajak.
Ia meminta agar masyarakat sadar akan kewajiban pajak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Radynal menegaskan bahwa Shopee telah menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai aturan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini:
Unggahan Viral Penjual Online Dapat Surat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata Shopee dan Ditjen Pajak