KOMPAS.com - Seorang penjual di toko online Shopee mengungkapkan mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 35 juta.
Unggahan terkait penjual tersebut di media sosial viral dan mendapat tanggapan dari Shopee dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain berita perihal penjual di Shopee yang mendapat tagihan hingga Rp 35 juta, terdapat sejumlah berita lainnya yang populer di laman Tren.
Selengkapnya, berikut berita Populer Tren sepanjang Jumat (26//11/2021) hingga Sabtu (27/11/2021) pagi.
Sebuah unggahan yang membagikan cerita seorang penjual di marketplace Shopee mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 35 juta viral di media sosial.
Penjual mengaku tak tahu adanya pajak dagangan yang dikenakan kepadanya.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, Shopee tidak melakukan kontak dengan penjual dan kantor pajak.
Ia meminta agar masyarakat sadar akan kewajiban pajak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Radynal menegaskan bahwa Shopee telah menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai aturan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini:
Unggahan Viral Penjual Online Dapat Surat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata Shopee dan Ditjen Pajak
Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Penjelasan lengkapnya bisa dibaca di sini:
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, kecuali...
Bank Indonesia (BI) checking adalah informasi yang berisi riwayat pelunasan kredit atau pinjaman salah seorang warga negara yang bisa diakses oleh semua bank.
BI checking menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang akan mengajukan kredit kembali atau pinjaman ke perbankan atau perusahaan sejenis.
Mengutip dari laman resmi OJK, riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.
Penjelasan lengkapnya dapat disimak di sini:
Cara Cek BI Checking atau Informasi Debitur SLIK via Situs OJK
Harga minyak goreng di Indonesia masih tinggi hingga akhir November 2021.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (25/11/2021), Kementerian Perdagangan (Kemendag) memprediksi harga minyak goreng akan terus naik sampai kuartal I-2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan terdapat beberapa penyebab harga minyak di Indonesia menjadi mahal.
Salah satunya harga internasional yang naik cukup tajam.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
5 Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal
Sejumlah negara di Eropa tengah berjuang menghadapi krisis gelombang kelima virus corona pada November 2021.
Hal ini ditandai dengan meningkatnya kasus harian infeksi Covid-19 di Eropa seperti Jerman, Inggris, Turki, Perancis, dan lainnya.
Merebaknya kasus virus corona di Eropa ini dikarenakan mutasi virus Delta atau AY.4.2, kurang masifnya kesadaran vaksinasi, dan perubahan suhu jelang musim dingin.
Selengkapnya dapat disimak di sini:
Diterjang Gelombang Kelima Covid-19, Ini Kondisi Sejumlah Negara di Eropa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.