JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2022.
PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Seperti apa aturan perayaan Tahun Baru 2022?
Simak infografik berikut ini!
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.