JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa saja yang termasuk pekerja informal? Mereka di antaranya tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!