Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Kompas.com - 25/11/2021, 06:47 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa saja yang termasuk pekerja informal? Mereka di antaranya tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com