Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/11/2021, 20:50 WIB

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait pengembalian biaya tiket.

Di mana dalam peraturan terbaru tersebut terdapat perubahan jangka waktu batas pengembalian biaya tiket kereta api bagi pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan dan bagi perjalanan yang dibatalkan perusahaan.

Adapun pengumuman tersebut disampaikan dalam akun resmi Instagram @kai121_.

“Perubahan Jangka Waktu Batas Pengembalian Bea,” tulis KAI.

Baca juga: 11.000 Tiket Gratis KA Jarak Jauh: Penerima, Syarat, Cara, dan Rutenya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Daftar Profesi yang Dapat Tiket Gratis KAI hingga 30 November

Aturan baru biaya pengembalian biaya tiket kereta api

Dengan adanya aturan baru tersebut, maka jangka waktu untuk refund tiket bagi pelanggan yang tidak memenuhi syarat perjalanan pada KA Antarkota, Lokal atau Jarak Dekat yang disebabkan tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan tidak memiliki sertifikat vaksin ketentuannya yakni:

  • Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+3 di loket stasiun atau lewat WA KAI121 (08111-2111-121).
  • Pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan) dilakukan di loket stasiun secara tunai. Adapun jika lewat WA KAI121 maka proses transfer adalah 14 hari.

Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Adapun jika perjalanan dibatalkan oleh perusahaan maka untuk KA Antarkota  pengembalian tiket ketentuannya:

  • Pembatalan dilakukan paling lambat H+14 di loket stasiun atau lewat WA KAI 121 (08111-2111-121)
  • Pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai. Adapun pengembalian lewat WA KAI 121 proses transfer 14 hari.
  • Sedangkan pembatalan lewat KAI Access, paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
  • Pengembalian bea sebesar 100 persen (di luar bea pesan) dengan proses transfer 14 hari.

Baca juga: Syarat Masuk dan Batasan Kegiatan di Mal Juga Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Untuk pembatalan perjalanan oleh perusahaan yang memakai KA lokal atau jarak dekat ketentuannya:

  • Pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat H+14
  • Pengembalian bea 100 persen secara tunai (di luar bea pesan).

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, untuk jangka waktu pengembalian tiket selain karena sebab di atas, maka tidak ada perubahan ketentuan.

“Artinya, pembatalan tiket dikenakan administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Adapun pengembalian tersebut dilakukan 30-45 hari sejak tanggal pembatalan.

Baca juga: Video Viral Kereta Sultan Relasi Bandung-Jogja Seharga Rp 25 Juta, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+