Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP

Kompas.com - 25/11/2021, 13:14 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Cara daftar NPWP online

Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP online:

1. Buka situs ereg.pajak.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.

13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

14. Salin token yang sudah didapatkan. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com