Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP

Kompas.com - 25/11/2021, 13:14 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Aturan pajak bagi penjual di olshop

Terkait kewajiban pajak bagi penjual di toko onlien atau e-commerce sebagai berikut.

Untuk UMKM, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.

"Jika omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujar Neilmaldrin.

Adapun besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce) sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Baca juga: Tokopedia Geser Shopee, Ini 10 Marketplace Paling Banyak Dikunjungi

Pendaftaran NPWP

Sementara, bagi pelaku Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id.

Akun resmi Twitter DJP, @DitjenPajakRI menuliskan, untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau melalui akun media sosial @kring_pajak.

"Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha," tulis admin @DitjenPajakRI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Warganet Keluhkan Cuaca April 2024 Sangat Panas, BMKG Beri Penjelasan

Warganet Keluhkan Cuaca April 2024 Sangat Panas, BMKG Beri Penjelasan

Tren
4 Mitos tentang Suplemen yang Banyak Beredar

4 Mitos tentang Suplemen yang Banyak Beredar

Tren
Aktivitas Kegempaan di Gunung Gamalama Meningkat, Warga Diimbau Waspada

Aktivitas Kegempaan di Gunung Gamalama Meningkat, Warga Diimbau Waspada

Tren
10 Rudal Balistik dengan Jangkauan Terjauh di Dunia Beserta Negara Pemiliknya

10 Rudal Balistik dengan Jangkauan Terjauh di Dunia Beserta Negara Pemiliknya

Tren
WNI Ceritakan Cara UEA Menangani Banjir: Ada Peringatan Dini, Mobil Pompa, dan Denda

WNI Ceritakan Cara UEA Menangani Banjir: Ada Peringatan Dini, Mobil Pompa, dan Denda

Tren
Ada 18.557 Formasi CASN Bawaslu 2024, Ini 5 Posisi dengan Daya Tampung Terbanyak

Ada 18.557 Formasi CASN Bawaslu 2024, Ini 5 Posisi dengan Daya Tampung Terbanyak

Tren
Israel Lancarkan Serangan Balasan ke Iran, Wilayah Ini Jadi Sasaran

Israel Lancarkan Serangan Balasan ke Iran, Wilayah Ini Jadi Sasaran

Tren
Media Asing Soroti Kemenangan Indonesia atas Australia di Piala Asia U23

Media Asing Soroti Kemenangan Indonesia atas Australia di Piala Asia U23

Tren
Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Tren
Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Tren
Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Tren
Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Tren
Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Tren
Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Tren
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com