Terkait kewajiban pajak bagi penjual di toko onlien atau e-commerce sebagai berikut.
Untuk UMKM, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.
"Jika omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujar Neilmaldrin.
Adapun besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce) sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Baca juga: Tokopedia Geser Shopee, Ini 10 Marketplace Paling Banyak Dikunjungi
Sementara, bagi pelaku Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id.
Akun resmi Twitter DJP, @DitjenPajakRI menuliskan, untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau melalui akun media sosial @kring_pajak.
"Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha," tulis admin @DitjenPajakRI.
Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui https://t.co/EedwtAj3FT
Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak.
Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha. ???????????? https://t.co/MohKjphb9X
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) November 24, 2021