Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update 18 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Kompas.com - 21/11/2021, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah daerah diketahui sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan upah minimum mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

18 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022

Berikut ini sejumlah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022:

1. Sumatera Utara (Sumut)

UMP Sumut 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.522.609.

Jumlah tersebut naik Rp 23.186 dari UMP sebelumnya yakni Rp 2.499.423.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, penetapan UMP 2022 didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

Saat ini, imbuhnya ekonomi Sumut masih rendah atau hanya mampu berakselerasi sebesar 0,88 persen. Sementara inflasi bertengger di level 2,4 persen.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

2. Sulawesi Tenggara

Mengutip AntaraGubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menetapkan upah minimun Sultra 2022 yakni Rp 2.710.595, atau naik 0,7 persen dibandingkan UMP 2021 yakni Rp 2.552.014.

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas mengatakan, UMP Sultra 2022 berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten dan kota.

"Dari 17 kabupaten dan kota di Sultra yang sudah memiliki dewan pengupahan yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, sehingga dari tiga wilayah itu akan berhak mengumumkan UMK masing-masing," kata dia.

Sementara Kabupaten Muna, Muna Barat, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Buton Selatan, Buton Tengah, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan dan Kota Baubau, mengacu pada UMP provinsi.

Baca juga: Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com