Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update 18 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Kompas.com - 21/11/2021, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

3. Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat juga telah menetapkan UMP 2022 yakni sebesar Rp 2.512.539.

Informasi ini sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Pemprov Sumbar.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

4. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan tidak mengalami kenaikan pada 2022 yakni tetap di angka Rp 3.144.446

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan Koimudin dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

UMP Sumsel pada 2020 adalah Rp 3.043.111 yang kemudian pada 2021 naik menjadi Rp 3.144.446.

Baca juga: 5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan

5. Riau

UMP 2022 Riau ditetapkan sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000.

Sebelumnya besaran UMP Riau 2021 Rp 2.888.563.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini naik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Kepala Disnakertrans Riau Jonli, sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Riau, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Aksi KSPI, Demo Buruh, dan Penolakan UU Cipta Kerja...

6. Kepulauan Bangka Belitung

UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp 3.264.884.

Jumlah tersebut naik Rp 34.859 dari UMP 2021.

"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," ujar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Bangka Belitung, Jumat (19/11/2021). 

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com