UMP Sulut 2022 tidak mengalami kenaikan, sehingga UMP Sulut yakni sebesar Rp 3.310.723.
"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata Gubernur Olly Dondokambey saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/11/2021).
Baca juga: Tanda jika Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan UMP.
UMP Sulawesi Barat sama dengan 2021 yakni Rp 2.678.863.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021) tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
UMP 2022 Sulawesi Selatan yakni Rp 3.165.876.
Sulsel juga merupakan salah satu daerah yang tidak mengalami kenaikan UMP.
Informasi ini sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Pemprov Sulsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Ridwan Rumasukun mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2022.
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan, melansir Antara, Jumat (19/11/2021).
Kenaikan 1,29 atau Rp 45.232 dari UMP tahun sebelumnya ini diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.
(Sumber: Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey, Aji YK Putra, Ade Miranti Karunia, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Dony Aprian, David Oliver Purba, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sari Hardiyanto)
Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.