Pemprov DKI Jakarta belum memberikan pengumuman resmi terkait UMP 2022 DKI Jakarta hingga Jumat (19/11/2021).
Kendati demikian, Kemnaker memberikan bocoran.
"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta
Masih dari sumber yang sama, Indah juga mengatakan UMP 2022 Jawa Tengah adalah yang terendah Rp 1.813.011.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ungkap dia.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan bahwa UMP Provinsi Banten 2022 Rp 2.501.203,11.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?