Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan UMP 2022 naik sebesar 4,30 perssen.
Melansir Kompas.com, Jumat (19/11/2021) UMP 2022 DIY naik menjadi Rp 1.840.951,53, dari sebelumnya Rp 75.915,53 pada 2021.
Pemprov Bali menetapkan UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.
Kenaikan tersebut yakni sebesar 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.
UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga: Beragam Respons Setelah Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan mengumumkan kenaikan UMP 2022.
Adapun melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Jumat (19/11/2021), UMP Kalteng 2022 adalah sebesar Rp 2.922.516.
UMP 2022 Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah Rp 2.906.473,32 atau naik 1,01 persen dari UMP 2021 sekitar Rp 2.877.177,93.
"Naiknya Rp 29 ribu saja," kata Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah dikutip dari Tribun, Jumat (19/11/2021)
Ia menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Masih dari sumber yang sama, UMP 2022 Kalimantan Timur naik menjadi Rp 3.014.497,22.
Besaran tersebut naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72.
Kenaikan yang terjadi untuk UMP 2022 Kalimantan Timur adalah 1,11 persen dari tahun sebelumnya.