Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update 18 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Kompas.com - 21/11/2021, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

10. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan UMP 2022 naik sebesar 4,30 perssen.

Melansir Kompas.com, Jumat (19/11/2021) UMP 2022 DIY naik menjadi Rp 1.840.951,53, dari sebelumnya Rp 75.915,53 pada 2021.

11. Bali

Pemprov Bali menetapkan UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.

Kenaikan tersebut yakni sebesar 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.

UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga: Beragam Respons Setelah Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021

12. Kalimantan Tengah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan mengumumkan kenaikan UMP 2022.

Adapun melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Jumat (19/11/2021), UMP Kalteng 2022 adalah sebesar Rp 2.922.516.

13. Kalimantan Selatan

UMP 2022 Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah Rp 2.906.473,32 atau naik 1,01 persen dari UMP 2021 sekitar Rp 2.877.177,93.

"Naiknya Rp 29 ribu saja," kata Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah dikutip dari Tribun, Jumat (19/11/2021)

Ia menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

14. Kalimantan Timur

Masih dari sumber yang sama, UMP 2022 Kalimantan Timur naik menjadi Rp 3.014.497,22.

Besaran tersebut naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72.

Kenaikan yang terjadi untuk UMP 2022 Kalimantan Timur adalah 1,11 persen dari tahun sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com