Pengelompokkan daerah ke dalam level-level PPKM didasarkan pada beberapa indikator atau parameter tertentu.
Adapun indikator yang digunakan untuk mengelompokkan daerah-daerah ke dalam tingkatan-tingkatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
2. Total vaksinasi dosis 1 kapian dan vaksinasi dosis 1 hingga usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total
vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis
1 lanjut usia di atas 60 tahun
minimal sebesar 40 persen
- penurunan tingkat Kabupaten/Kota dari tingkat 2
menjadi tingkat 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 hingga usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Baca juga: Luhut: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 26 Kabupaten/Kota Berstatus Level 1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.