KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan terbaru mengenai kewajiban kerja aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi.
Aturan tersebut yaitu, di daerah PPKM Level 1Jawa-Bali sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Berturut-turut, di daerah PPKM Level 2 sebanyak 50 persen WFO, Level 3 sebanyak 25 persen WFO, dan di Level 4 sebanyak 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Berita seputar kebijakan tersebut menjadi yang terbanyak mendapat perhatian pembaca.
Selengkapnya, berikut berita Terpopuler Tren sepanjang Senin (15/11/2021) hingga Selasa (16/11/2021).
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 25/2021.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 11 November 2021.
Selengkapnya mengenai aturan tersebut dapat disimak di sini:
Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM