Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan ke depan, terhitung mulai hari ini, Selasa (16/11/2021) hingga 29 November 2021. 

Terdapat penambahan daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1, 2, maupun 3.

Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan sebanyak Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 Kabupaten/Kota dan Level 1 5 Kabupaten/Kota, kata Luhut, mengutip keterangan pers Kemenkomarinves, Senin (15/11/ 2021).

"Hingga jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 1 menjadi 26 Kabupaten Kota, Level 2 menjadi 61 Kabupaten/Kota dan Level 3 menjadi 41 Kabupaten/Kota," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan.

Peningkatan kasus

Luhut menyebutkan, adanya indikasi peningkatan Rt (angka reproduksi virus) di Jawa-Bali dalam sepekan terakhir.

Hal ini terlihat dari beberapa Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang mengalami peningkatan kasus dan perawatan di rumah sakit.

Setidaknya, terdapat 29 persen Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan minggu lalu. 

Selain itu ada 34 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan orang yang dirawat dibandingkan minggu lalu.

Inmendagri No 60 tahun 2021

Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga mengeluarkan instruksi terbaru terkait pelaksanaan PPKM Jawa-Bali ini.

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.


Berikut ini adalah daftar wilayah di Jawa-Bali yang menurut peraturan terbaru akan dibentuk PPKM Level 1-3:

Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali

DKI Jakarta

1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Utara
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Timur
6. Kepulauan Seribu

Banten

7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang

Jawa Barat

9. Kota Cirebon
10. Kota Bogor
11. Kabupaten Pangandaran
12. Kota Banjar
13. Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah

14. Kota Tegal
15. Kota Semarang
16. Kota Magelang
17. Kabupaten Semarang
18. Kabupaten Demak

Jawa Timur

19. Kota Surabaya
20. Kota Mojokerto
21. Kota Madiun
22. Kota Kediri
23. Kota Blitar
24. Kabupaten Jombang
28. Kabupaten Lamongan
29. Kota Pasuruan.


Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali

Banten

1. Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

2. Kota Sukabumi
3. Kota Bekasi
4. Kota Bandung
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Majalengka
7. Kota Depok
8. Kota Cimahi
9. Kabupaten Karawang
10. Kabupaten Cianjur
11. Kabupaten Ciamis
12. Kabupaten Bandung Barat
13. Kabupaten Sumedang
14 .Kabupaten Subang

Jawa Tengah

15. Kabupaten Wonosobo
16. Kabupaten Wonogiri
17. Kabupaten Temanggung
18. Kabupaten Sukoharjo
19. Kabupaten Sragen
20. Kabupaten Rembang
21. Kabupaten Purworejo
22. Kabupaten Magelang
23. Kota Surakarta
24. Kota Salatiga
25. Kota Pekalongan
26. Kabupaten Klaten
27. Kabupaten Kendal
28. Kabupaten Kebumen
29. Kabupaten Karanganyar
30. Kabupaten Cilacap
31. Kabupaten Banyumas
32. Kabupaten Grobogan
33. Kabupaten Brebes
34. Kabupaten Boyolali


DIY

35. Kabupaten Sleman
36. Kabupaten Bantul
37. Kota Yogyakarta
38. Kabupaten Kulonprogo
39. Kabupaten Gunungkidul,

Jawa Timur

40. Kabupaten Sidoarjo
41. Kabupaten Pacitan
42. Kabupaten Ngawi
43. Kabupaten Magetan
44. Kabupaten Madiun
45. Kota Probolinggo
46. Kota Malang
47. Kota Batu
48. Kabupaten Kediri
49. Kabupaten Banyuwangi
50. Kabupaten Mojokerto
51. Kabupaten Malang
52. Kabupaten Gresik

Bali

53. Kabupaten Jembrana
54. Kabupaten Bangli
55. Kabupaten Karangasem
56. Kabupaten Badung
57. Kabupaten Gianyar
58. Kabupaten Klungkung
59. Kabupaten Tabanan
60. Kabupaten Buleleng
61. Kota Denpasar


Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Banten

1. Kota Cilegon
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Lebak
5. Kota Serang

Jawa Barat

6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kabupaten Purwakarta
9. Kota Tasikmalaya
10. Kabupaten Indramayu
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Bogor
13. Kabupaten Bandung
14. Kabupaten Garut

Jawa Tengah

15. Kabupaten Tegal
16. Kabupaten Purbalingga
17. Kabupaten Pemalang
18. Kabupaten Pati
19. Kabupaten Kudus
20. Kabupaten Banjarnegara
21. Kabupaten Pekalongan
22. Kabupaten Jepara
23. Kabupaten Blora
24. Kabupaten Batang

Jawa Timur

25. Kabupaten Tulungagung
26. Kabupaten Trenggalek
27. Kabupaten Situbondo
28. Kabupaten Ponorogo
29. Kabupaten Lumajang
30. Kabupaten Bondowoso
31. Kabupaten Blitar
32. Kabupaten Tuban
33. Kabupaten Sumenep
34. Kabupaten Sampang
35. Kabupaten Probolinggo
36. Kabupaten Pasuruan
37. Kabupaten Pamekasan
38. Kabupaten Nganjuk
39. Kabupaten Jember
40. Kabupaten Bojonegoro
41. Kabupaten Bangkalan.


Indikator

Pengelompokkan daerah ke dalam level-level PPKM didasarkan pada beberapa indikator atau parameter tertentu.

Adapun indikator yang digunakan untuk mengelompokkan daerah-daerah ke dalam tingkatan-tingkatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

2. Total vaksinasi dosis 1 kapian dan vaksinasi dosis 1 hingga usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total
vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis
1 lanjut usia di atas 60 tahun
minimal sebesar 40 persen

- penurunan tingkat Kabupaten/Kota dari tingkat 2
menjadi tingkat 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 hingga usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/16/100500165/daftar-wilayah-level-1-2-dan-3-ppkm-jawa-bali-16-29-november-2021

Terkini Lainnya

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke