Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang

Kompas.com - Diperbarui 15/11/2022, 15:29 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.

3. Dispensasi

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Berkaca dari Kasus di Lombok Timur, Berikut Dampak Pernikahan Dini bagi Pasangan

Dampak buruk pernikahan dini

Sejatinya terdapat banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari motif ekonomi, adat, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Kendati demikian, maraknya pernikahan dini tetap mengkhawatirkan karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak.

Melansir Kompas.com, 21 Juli 2021, kasus stunting di Indonesia mencapai 43,5 persen yang terjadi pada anak berumur di bawah tiga tahun (batita) dengan usia ibu 14-15 tahun. Sedangkan 22,4 persen pada ibu dengan rentang usia 16-17 tahun.

Baca juga: Soal Tayangan Live Pernikahan Artis di Televisi, KPI: Boikot Saja

Selain risiko stunting, pernikahan dini juga bisa mengganggu secara psikologis, anak dinilai belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan, dan pola asuh anak yang tidak benar akibat masih labil.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengatakan, perkawinan dini hanya akan membawa dampak buruk, mulai dari gangguan mental, kekerasan terhadap anak dan perceraian.

Dari sisi kesehatan, dampak jangka panjang perempuan yang menikah dini dan hamil usia muda sebelum 20 tahun, akan mengakibatkan pertumbuhan tulang terhenti. Pada kondisi paling parah, kepadatan tulang tidak tercapai optimal dan menyebabkan tulang keropos atau osteoporosis.

Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Dari sisi psikologis, emosi pada anak pernikahan dini masih labil ketika menghadapi masa-masa kehamilan, terutama saat melahirkan. Beban yang harus ditanggung rumah tangga pun rentan menimbulkan gangguan kejiwaan pada mereka yang pertumbuhannya belum sempurna saat usia masih dini.

Ketidaksiapan rumah tangga juga bisa memicu banyak permasalahan turunan, seperti tindak kekerasan pada anak dan perceraian.

"Itu baru dalam proses hamil dan melahirkan belum kesiapan dalam rumah tangga, kekerasan pada anak, perceraian akibat pernikahan terlalu muda dan belum siap mental," ujar Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, mengutip Kompas.com, 10 Maret 2021.

Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Yogarta Awawa Prabaning Arka | Editor : Rendika Ferri Kurniawan, Sri Noviyanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com