Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Kebijakan Naik Pesawat Harus Wajib PCR

Kompas.com - 22/10/2021, 13:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Berlaku mulai 24 Oktober 2021

Penumpang dengan moda transportasi udara diwajibkan membawa surat tes PCR sebagai syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali mulai 24 Oktober mendatang.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021.

“Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, 21 Oktober 2021.

Adapun aturan wajib membawa surat tes PCR berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 sebagai berikut:

“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” tulis aturan tersebut.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Harga Tes Diminta Rp 50.000 hingga Kadin Minta Aturan Dicabut

(Sumber: Kompas.com/Dian E, Nur Rohmi A, Muhammad Naufal, Inang Jalaludin Shofihara, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Diamanty M, Inggried D, Jessi C, Krisiandi, Mikhael Gewati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com