KOMPAS.com - Penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode tes PCR.
Kebijakan baru tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Aturan itu menjadi dasar pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 1 November 2021.
Hal ini berbeda dengan pelaksanaan PPKM pada 5-18 Oktober lalu.
Saat itu pemerintah masih mengizinkan penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan udara di wilayah Jawa dan Bali, selain bukti surat vaksinasi.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Kini Wajib PCR, Apa Alasannya?
Perubahan kebijakan syarat perjalanan penumpang pesawat ini menuai kritik sejumlah pihak.
Apalagi mengingat kasus Covid-19 di Indonesia sedang dalam tren penurunan.
Salah satu yang mempertanyakan kebijakan tersebut adalah Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menurut Puan, masyarakat heran dengan kebijakan tersebut lantaran dikeluarkan meski kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," kata Puan.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Jelaskan Aturan Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat
Kritik lainnya datang dari Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfah.
Dia mengatakan, melandainya pandemi Covid-19 harusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air.
“Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini,” ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, bagi sebagian masyarakat harga tersebut masih tergolong besar.
Bahkan, harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.
“Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021