Terkait pro kontra penggunaan tes PCR untuk syarat penumpang pesawat, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasannya.
Menurut dia, alasan berlakunya tes PCR negatif (H-2) dikarenakan penjarakan tempat duduk atau seat distancing tidak akan lagi diberlakukan.
“Ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” ujar Wiku.
Selain itu, tes PCR masih menjadi testing gold standar dan lebih sensitif dibandingkan rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.
Dalam optimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris tempat duduk pesawat yang dikosongkan.
Ini bertujuan untuk pemisahan jika ditemukan penumpang yang bergejala saat perjalanan dengan pesawat.
Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Jawa-Bali: Penumpang Wajib Bawa Hasil PCR, Antigen Tak Berlaku
Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan alasan yang sama, yaitu kapasitas pesawat terbang sudah diperbolehkan 100 persen.
Hal tersebut berbeda dengan moda transportasi lain, yang masih berkapasitas maksimal 70 persen.
Sebab hal itu, kapasitas pesawat yang telah dibuka penuh harus diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.
Ditegaskan bahwa peraturan ini bertujuan menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.