Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pro dan Kontra Kebijakan Naik Pesawat Harus Wajib PCR

KOMPAS.com - Penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode tes PCR. 

Kebijakan baru tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Aturan itu menjadi dasar pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 1 November 2021. 

Hal ini berbeda dengan pelaksanaan PPKM pada 5-18 Oktober lalu.

Saat itu pemerintah masih mengizinkan penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan udara di wilayah Jawa dan Bali, selain bukti surat vaksinasi. 

Menuai kritik

Perubahan kebijakan syarat perjalanan penumpang pesawat ini menuai kritik sejumlah pihak.

Apalagi mengingat kasus Covid-19 di Indonesia sedang dalam tren penurunan. 

Salah satu yang mempertanyakan kebijakan tersebut adalah Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Menurut Puan, masyarakat heran dengan kebijakan tersebut lantaran dikeluarkan meski kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," kata Puan. 

Kritik lainnya datang dari Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfah.

Dia mengatakan, melandainya pandemi Covid-19 harusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air.

“Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini,” ujarnya, Rabu (20/10/2021).

Menurutnya, meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, bagi sebagian masyarakat harga tersebut masih tergolong besar. 

Bahkan, harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.

“Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.


Penjelasan pemerintah

Terkait pro kontra penggunaan tes PCR untuk syarat penumpang pesawat, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasannya.

Menurut dia, alasan berlakunya tes PCR negatif (H-2) dikarenakan penjarakan tempat duduk atau seat distancing tidak akan lagi diberlakukan.

“Ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” ujar Wiku.

Selain itu, tes PCR masih menjadi testing gold standar dan lebih sensitif dibandingkan rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Dalam optimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris tempat duduk pesawat yang dikosongkan.

Ini bertujuan untuk pemisahan jika ditemukan penumpang yang bergejala saat perjalanan dengan pesawat.

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan alasan yang sama, yaitu kapasitas pesawat terbang sudah diperbolehkan 100 persen.

Hal tersebut berbeda dengan moda transportasi lain, yang masih berkapasitas maksimal 70 persen.

Sebab hal itu, kapasitas pesawat yang telah dibuka penuh harus diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.

Ditegaskan bahwa peraturan ini bertujuan menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.


Berlaku mulai 24 Oktober 2021

Penumpang dengan moda transportasi udara diwajibkan membawa surat tes PCR sebagai syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali mulai 24 Oktober mendatang.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021.

“Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, 21 Oktober 2021.

Adapun aturan wajib membawa surat tes PCR berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 sebagai berikut:

“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” tulis aturan tersebut.

(Sumber: Kompas.com/Dian E, Nur Rohmi A, Muhammad Naufal, Inang Jalaludin Shofihara, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Diamanty M, Inggried D, Jessi C, Krisiandi, Mikhael Gewati)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/22/130000565/pro-dan-kontra-kebijakan-naik-pesawat-harus-wajib-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke