Pengunjung juga harus tetap reservasi untuk melakukan umrah dan shalat melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.
Kebijakan tersebut muncul seiring perubahan aturan terkait Covid-19 pada pertemuan sosial.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, perubahan aturan ini didasari atas rekomendasi otoritas kesehatan.
Jarak sosial tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau fasilitas publik, termasuk transportasi, restoran, dan bioskop.
Aula pernikahan juga akan diizinkan untuk kembali dengan kapasitas penuh.
Namun, aturan baru ini hanya berlaku bagi mereka yang telah divaksin lengkap, dengan jumlah sekitar 20,6 juta warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.