KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi dalam waktu dekat akan membuka kesempatan bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, berdasarkan pertemuan terakhir dengan Duta Besar Arab Saudi.
"Dubes Arab Saudi juga menyampaikan bahwa jemaah dari Indonesia menjadi prioritas keberangkatan perjalanan ibadah umrah," kata Hilman, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Hilman mengatakan, pihaknya kini sudah mempersiapkan sejumlah langkah terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Umrah Dibuka untuk Indonesia, Jemaah yang Tertunda Keberangkatannya Jadi Prioritas
Bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Dirjen PHU menyepakati skema pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
Sementara, skema pemulangan jemaah umrah adalah:
Bagi PPIU yang berencana memberangkatkan, Dirjen PHU meminta agar segera menyerahkan data jemaah.
Hilman mengatakan, gelombang awal ibadah umrah dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU.
Syaratnya, mereka harus sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.
Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah, akan dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.
Saat ini, pihaknya masih terus memantau perkembangan kondisi dan kebijakan di Arab Saudi.
Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Diizinkan Umrah, Apakah Ada Penyesuaian Tarif?
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nur Aliya Fitra mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian waktu pemberangkatan jemaah umrah Indonesia.
"Belum ada," kata Fitra singkat, saat dikonfirmasi secara terpisah, Selasa.
Arab Saudi sendiri kini telah membuka Masjidil Haram dengan kapasitas penuh sejak Minggu (17/10/2021).
Meski demikian, pengunjung Masjidil Haram akan tetap diwajibkan memakai masker.
Pengunjung juga harus tetap reservasi untuk melakukan umrah dan shalat melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.
Kebijakan tersebut muncul seiring perubahan aturan terkait Covid-19 pada pertemuan sosial.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, perubahan aturan ini didasari atas rekomendasi otoritas kesehatan.
Jarak sosial tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau fasilitas publik, termasuk transportasi, restoran, dan bioskop.
Aula pernikahan juga akan diizinkan untuk kembali dengan kapasitas penuh.
Namun, aturan baru ini hanya berlaku bagi mereka yang telah divaksin lengkap, dengan jumlah sekitar 20,6 juta warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.