Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengurus Izin Produk Industri Rumah Tangga PIRT

Kompas.com - 21/10/2021, 10:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagaimana cara mengurus izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT/PIRT)?

Pertanyaan ini muncul setelah di media sosial ramai dengan unggahan salah satu warganet soal ancaman sanksi dan denda bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food.

Pengunggah menyebutkan, ancaman denda itu dilayangkan karena pelaku UMKM tidak memiliki izin PIRT dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak tanggung-tanggung, pelaku UMKM frozen food tersebut disebut terancam hukuman penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Adalah akun @achietmokoginta yang mengunggah cerita tersebut pada 14 Oktober 2021. Unggahan itu kini telah dibagikan sebanyak 5.877 kali dan disukai oleh 13,4 ribu warganet.

Baca juga: Panduan Mengurus SPP-IRT, Sertifikasi Industri Pangan Rumahan

Ia pun mempertanyakan langkah polisi yang tiba-tiba melakukan proses hukum, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

Syarat mengurus izin PIRT

Industri rumah tangga khusus daging dan telur kepiting di Pulau Lepar, Bangka Belitung.
KOMPAS.com/HERU DAHNUR Industri rumah tangga khusus daging dan telur kepiting di Pulau Lepar, Bangka Belitung.
Izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Izin tersebut bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi.

Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM bisa dengan tengan memproduksi produk dan menjualnya secara luas.

SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Melansir Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus SPP-IRT adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Denah lokasi dan denah bangunan
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Ada beberapa jenis produksi makanan yang diproduksi tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yaitu:

  • Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi
  • Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  • Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  • Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes

Jenis makanan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri dan mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ujuran besar (bulk).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com